Subang, mediaintijaya.id
ALIANSI Masyarakat Subang - AMS. mendesak Kejaksaan Negeri Subang dan Unit Tipikor Polres Subang. segera turun tangan. Diduga kuat terjadi penyelewengan Dana BOS, di sejumlah Sekolah Dasar di Kecamatan Pagaden Barat.
Menurut Iqbal Maulana, Tokoh Mahasiswa Subang, kejanggalan paling nyata adalah HILANGNYA SPANDUK "SEKOLAH BEBAS PUNGUTAN" di sekolah-sekolah tersebut. Padahal pemasangan spanduk itu WAJIB HUKUM.
“Ini bukan sekedar kelalaian. Ini pelanggaran! Berdasarkan Permendiknas No. 37 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 44 Tahun 2012, setiap sekolah penerima BOS wajib memasang spanduk. Ditambah SE KPK & Ombudsman RI. juga mewajibkan. Tujuannya jelas: transparansi dan cegah pungli,” tegas Iqbal, Kamis (23/7/2026).
Iqbal menilai tidak dipasangnya spanduk adalah upaya menutup-nutupi. “Kalau sekolah benar-benar gratis karena BOS, kenapa takut pasang spanduk? Jangan-jangan sengaja dilepas supaya orang tua tetap bisa dipungut. Ada apa? Dana BOS nya ke mana?” tanya Iqbal geram.
AMS juga menyoroti lemahnya pengawasan K3S Pagaden Barat. Seharusnya K3S menjadi garda terdepan memastikan sekolah patuh aturan. “Faktanya pembiaran terjadi. K3S harusnya mengawasi dan membina, bukan diam. Ini yang kami pertanyakan,” lanjut Iqbal.
TUNTUTAN AMS SUBANG:
1. KEJAKSAAN & TIPIKOR TURUN LANGSUNG. Audit dan periksa semua SDN di Pagaden Barat. Bongkar ARKAS & pembukuan Dana BOS.
2. BONGKAR ALIRAN DANA BOS. yang tidak sesuai peruntukan dan tidak transparan.
3. EVALUASI & BERI SANKSI. bagi K3S Pagaden Barat atas lemahnya pengawasan.
4. PROSES HUKUM. Kepala Sekolah yang melanggar Permendiknas 37/2010 & Permendikbud 44/2012.
5. WAJIBKAN PEMASANGAN SPANDUK" Sekolah Bebas Pungutan" di semua sekolah penerima BOS dalam 7 hari.
_“Dana BOS itu uang rakyat untuk anak-anak. Bukan bancakan. Kalau APH diam, kami yang akan turun ke jalan. Kami awasi sampai tuntas!” pungkas Iqbal.
Sementara, awak media menghubungi K3S Pagaden Barat saat ditelpon seluler tidak terhubung.
(Benny)

0 Komentar