Subang, mediaintijaya.id
SATUAN Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah Purwadadi Barat, Kabupaten Subang, Senin malam (14/7/2025).
Tersangka berinisial RR (29), warga Dusun Jambeanom, diamankan di kediamannya sekitar pukul 23.40 WIB. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 45,7 gram, dua linting ganja seberat 1,07 gram, satu timbangan digital, handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono menyampaikan bahwa tersangka memperoleh narkotika tersebut melalui akun Instagram "roseberry legacy" untuk diedarkan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Subang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polres Subang terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.
(BNY)
0 Komentar