Eep Hidayat Laporkan Dugaan Kecurangan Pergeseran Suara Pemilu di Daerah Sumedang dan Majalengka kepada Mahkamah Partai

 

Subang, MIJ.id


Eep Hidayat, melaporkan temuan dugaan kecurangan pemilu berupa pergeseran suara partai yang terjadi di KPU Kabupaten Majalengka, KPU Kabupaten Sumedang dan KPU Provinsi Jawa Barat.


Akibat pergeseran suara pemilu 2024 tersebut, Eep Hidayat yang semula rangking 1 atau peraih suara terbanyak, menjadi kalah suaranya dari Ujang Bey, rekan separtainya yang merupakan Caleg DPR RI Partai Nasdem Nomor Urut 5.


Mang Eep — sapaan akrab Eep Hidayat — mengungkap, temuan dugaan pergeseran suara ini terjadi di KPU Majalengka, KPU Sumedang dan KPU Provinsi Jabar.


Berdasarkan data perolehan suara yang dimilikinya yang dilegalisir oleh KPU terkait, di Kabupaten Majalengka misalnya, Mang Eep menemukan bahwa perolehan suara Partai Nasdem digeser masuk ke suara Caleg DPR Nomor 5 Ujang Bey. Jumlahnya cukup signifikan, mencapai 3127 suara. Sehingga di Kabupaten Majalengka, suara Ujang Bey yang semula 9631 menjadi 12.758 suara.

Di Kabupaten Majalengka ini, papar dia, suara Partai Nasdem 4860 suara berdasarkan pleno di 23 kecamatan sekabupaten Majalengka. Adapun keseluruhan suara partai dari seluruh kecamatan di Majalengka sebanyak 5859 suara.


Namun hasil temuannya, papar Mang Eep, terjadi pergeseran suara, dari total suara partai 4860, terjadi pergeseran suara sebanyak 3177. Dari 3177 ini, suara yang bergeser masuk ke Caleg Nomor 5 Ujang Bey sebanyak 3127 suara, sehingga suara Ujang Bey di Majalengka yang semula 9631 menjadi 12.758 suara, artinya bertambah 3127 suara. Sehingga petanya jadi berubah. Total keseluruhan suara saya tetap 30.743 suara, sedangkan Ujang Bey yang tadinya total suara keseluruhannya sebanyak 24.404 itu menjadi 27.531 suara.


“Tapi, meski sudah ada indikasi rekayasa suara di Majalengka, suara dia masih kalah dari saya sekitar 3213. Sehingga, Ujang Bey ini masih tetap rangking 2,” ujar Mang Eep, Minggu, 2 Juni 2024.


Namun tiba-tiba, kata dia, terjadi hal mengejutkan. Pada pleno KPU Provinsi Jawa Barat tentang hasil pleno KPU Kabupaten Sumedang yang dituangkan dalam model D-Hasil Kab/Kota DPR RI, suara Partai Nasdem yang semula itu 5849 suara, mendadak berubah menjadi 1844 suara.

“Jadi hilang 4.015 suara, ternyata ‘suara hilang’ yang 4.015 suara ini masuk ke Ujang Bey. Sehingga, yang tadinya suara Ujang Bey di Sumedang sebanyak 10.658 menjadi bertambah 14.673 suara. Nah disini baru Mang Eep jadi kalah. Total perolehan suara Ujang Bey dari tiga kabupaten menjadi 31.546 suara, sementara Mang Eep 30.743, jadi kalah 803 suara,” jelasnya.


“Jadi suara Partai Nasdem yang digeser masuk ke Caleg DPR RI Nomor Urut 5 Dapil Jabar IX Ujang Bey ini sebanyak 7142, sehingga yang tadinya Mang Eep unggul 6339 suara menjadi kalah 803 suara di luar pemungutan suara ulang, sehingga nomor urut 5 ini tiba tiba menjadi rangking 1 dengan perolehan 31.546,” ucapnya.


Pihaknya mengaku sudah melaporkan kasus pergeseran suara ini kepada Mahkamah Partai DPP Partai Nasdem.


“Karena sengketa internal partai, maka sesuai surat edaran diajukan penyelesaian di mahkamah partai, dan belum ada keputusan sampai sekarang,” kata Mang Eep.


Dia memastikan, bahwa praktik geser menggeser suara pemilu merupakan hal tabu di internal Partai Nasdem yang ancaman sanksinya sangat keras.


“Secara aturan internal partai, pergeseran suara dilarang, sanksinya keras: tidak diajukan pelantikan dan dilakukan pemecatan,” pungkas mantan Bupati Subang yang kini menjabat Ketua DPD Partai Nasdem Subang ini. 

(A. Wahyudin/ Benny)

0 Komentar