Cirebon, MIJ.id
KANTOR Perumda BPR Cirebon, sekira pukul 13.00 WIB digeledah pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Senin (24/6/2024).
Berdasarkan informasi di lapangan, kronologis penggeledahan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 13.00 WIB di kantor Perumda BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jl. Talang No 43 Lemahwungkuk, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat.
Penggeledahan ini langsung dipimpin Kasi Pidsus, Pahmi, S.H, M.H beserta tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon didampingi oleh Kasi Intel Kota Cirebon, Slamet Haryadi, S.H, M.H.
Menurut informasi, penggeledahan terhadap Kantor Perumda BPR Bank Cirebon ini guna mengumpulkan barang bukti sebagai rangkaian kegiatan Penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana tabungan dan deposito nasabah pada Perumda BPR Bank Cirebon Tahun 2010 sampai dengan tahun 2022.
Sedang menurut informasi dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, bahwa kegiatan tersebut didasarkan pada surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Nomor PRIN 360/M.2.11/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024 setelah mendapatkan penetapan Ijin penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 36/PenPid.B-GLD/2024/PN Cbn Tanggal 24 Juni 2024.
Penggeledahan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan dari Kelurahan Lemahwungkuk yaitu Kasi Pemberdayaan, Akhmad Husen dan Sekertaris RW 02 Keprabonan, Hari Kristianto.
Kegiatan penggeledahan di kantor Perumda BPR Bank Cirebon berjalan aman dan lancar hingga pukul sekira 15.40 WIB dan dilanjutkan pemeriksaan ke rumah Ali.
(Rochman)




0 Komentar