Kejari Cikarang Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Sewa Lahan TKD, Jika Terbukti Oknum Kades Karangrahayu "Terancam" Dibui



Bekasi, MIJ.id


KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi, kini terus melakukan Pendalaman Kasus Dugaan Korupsi Sewa menyewa Lahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu seluas 18 hektar tersebut, yang nilainya mencapai Ratusan juta Rupiah itu, Dimana Uang hasil sewa menyewa lahan TKD  tersebut, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan atau kebutuhan Pemerintahan Desa, akan tetapi diduga digunakan untuk Kepentingan Pribadi sang Oknum Kepala Desa Karangrahayu bernama INO HERAWATI. 


Berdasarkan pemaparan salah sorang saksi, yang minta namanya dirahasiakan, mengatakan, bahwa  lahan Tanah Kas Desa (TKD) Desa Karangrahayu yang menjadi Obyek sewa menyewa antara Oknum Kades Karangrahayu INO HERAWATI dengan para Petani Penggarap tersebut, seluas 18 hektar. Dan disewakan selama 3 tahun kepada 24 orang penggarap atau penyewa dengan nilai sewa sebesar Rp 630 juta rupiah, papar saksi itu. 


Dikatakan saksi, bahwa uang hasil sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu  sebesar Rp 630 juta tersebut, saksi terima dari para Penyewa atau penggarap, dan untuk selanjutnya Uang sebesar Rp 630 juta dari para penyewa tersebut,  oleh saksi diserahkan langsung kepada Oknum Kades Karangrahayu INO HERAWATI di kediaman sang Kepala Desa, terang  saksi. 


Lebih lanjut saksi mengatakan, pada saat dirinya (Saksi) menyerahkan uang Kepada Sang Oknum Kepala Desa Karangrahayu INO HERAWATI, menggunakan kwitansi Penerimaan Uang dari Saksi selaku yang menyerahkan, kepada Oknum Kades INO HERAWATI selaku yang menerima,  imbuh Saksi. 


Masih kata saksi, dalam kasus sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu tersebut, saksi juga mengaku dirinya sudah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negri Cikarang Kabupaten Bekasi sebanyak 3 kali. Bahkan, kata saksi, Pemeriksaan yang ketiga kalinya atau yang terkhir, saksi mengatakan sebekum menjalani pemeriksaan, saksi mengaku lebih dulu disumpah memggunakan Al Qu'ran oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi, terangnya.


Saksi juga mengatakan, bahwa dalam kasus sewa menyewa lahan TKD  Desa Karangrahayu itu, selain dirinya, sejumlah orang saksi juga sudah di minta keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cukarang. Yang di antaranya, kata saksi, beberapa orang Stap desa, Kaur Desa, Kepala Dusun, BPD, dan Belasan orang Penyewa atau penggarap juga sudah diminta keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang, papar saksi. 


Camat Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Drs. H.Karnadi, S.Sos, ketika dikonfirmasi di kantornya beberapa waktu lalu, Camat Drs.H.Karnadi,S.Sos, membenarkan, bahwa dirinya juga sudah diperiksa atau diminta keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang dalam kasus sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu tersebut, kata Camat. 


"Ya benar, dalam kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu itu, saya juga sudah diperiksa atau di minta keterangan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Cikarang. Padahal, saya sama sekali tidak tahu menahu soal terjadinya sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu itu. Sebelumnya saya tidak mengetahui, tahu-tahu sudah ramai," pungkas Camat Drs.H. Karnadi, S.Sos.   


Sementara itu Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi yang menangani kasus ini, FADHEL, SH, ketika dikonfirnasi di kantornya pada Senin (10/06/2024), ia membenarkan, bahwa Kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu itu, Masih terus berjalan, dan tinggal meminta keterangan ahli untuk kelengkapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).  Ketika ditanyakan  saksi saksi yang sudah diperiksa, FADHEL,SH membenarkan telah melakukan pemeriksaan sejumlah orang saksi terkasuk Oknum Kades Karangrahayu itu, jelasnya.


"Ya benar, kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu itu masih terus berjalan, dan tinggal meminta keterangan Ahli". pungkas FADHEL,SH. 




Sedangkan Oknum Kepala Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, INO HERAWATI berulangkali diminta Tanggapan atau Konfirmasi untuk mengunakan hak Jawabnya melalui Pesan WhastApp (WA) terkait kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TDK desanya itu, Oknum Kades INO HERAWATI itu Tidak pernah mau Menjawab alias Bungkam. Dikirim Link berita Online, serta Koran berita terkait dirinya soal sewa menyewa lahan TKD Desanya itu, untuk ditanggapi guna menghornati hak Jawabnya, dia (Oknum Kades INO HERAWATI) juga tidak pernah Menjawab diam seribu bahasa. 


Sementara itu SONI, Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kelompok Masyarakat Sadar Keterbukaan Informasi Publik Dan Pelayanan Publik (POKMASKIP) sebagai Pelapor,  SONI meminta  Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang Kabupaten Bekasi,  Segera Menuntaskan Kasus yang dia Laporkan itu, yakni kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi itu karena kasus tersebut sudah agak lumayan lama. Sehingga diharapkan, kasus tersebut segera ada Kepastian Hukumnya. kata SONI. 


"Ya, tentu saya selaku pihak pelapor, karena kasus itu sudah cukup lumayan lama, Kejaksaan Negeri Cikarang harus segera Menuntaskanya. Sehingga kasus Dugaan Korupsi sewa menyewa lahan TKD Desa Karangrahayu itu ada Kepastian Hukumnya". pungkas SONI melalui Telpon selukernya kepada Wartawan. 

(Hadi Santoso)

0 Komentar