Sterilisasi Bangunan Liar tak Berizin, Camat Indramayu: "Kita akan Lakukan Pengawasan Lebih Ketat"


Indramayu, MIJ.id


KECAMATAN Indramayu melalui Tim gabungan Satpol PP melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri diatas saluran drainase dan hak pejalan kaki di sepanjang Jalan Tanjung Pura Indramayu.


Tim gabungan membongkar sebanyak 85 bangunan liar tepatnya di kawasan Pasar Baru Indramayu sebelum melakukan pembongkaran tim gabungan melakukan apel bersama di halaman kantor Kelurahan Karangmalang terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, Dinas PU, serta Jajaran Muspika, yang dipimpin langsung Camat Indramayu.


Usai mendengarkan arahan Camat tim gabungan langsung bergerak kebangunan liar yang berdiri lahan milik Pemerintah di kawasan pasar baru Indramayu.


Pembongkaran bangunan liar tanpa izin ini sudah diberikan kelonggaran untuk membongkar secara mandiri hingga hari ini Rabu (19/06/2024) siang hari batas akhir tetap tidak dilakukan.


Sejumlah alat berat seperti excavator dan truk langsung diturunkan dalam aksi pembongkaran ini dikomandoi oleh Camat Indramayu dan Kepala Seksi Satpol PP.


Kabupaten Indramayu sesuai dengan instruksi Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina guna mewujudkan Indramayu bermartabat serta tentram, nyaman, kondusif dan salah satu upaya penanganan banjir.


Camat Indramayu Indra Mulyana mengatakan " Bupati Indramayu tetap menjaga bagaimana ekonomi masyarakat tetap bergerak, tetapi juga ada hak masyarakat lain yang harus dipikirkan bersama," kata Indra di lokasi Rabu, (19/06/2024)


Lanjutnya "Jika masih membandel kita akan melakukan pengawasan lebih ketat, tetap menjaga area ini steril dan masyarakat bisa nyaman berkunjung kepasar." tegas Indra.

 (Tedy/ MS)

0 Komentar